Mengupas Regulasi Internet of Things Melalui Seminar Hukum Inovasi dan Teknologi
Oleh Ahmad Fadil
Editor Ahmad Fadil
BANDUNG, itb.ac.id - Perkembangan teknologi digital telah mendorong tumbuhnya inovasi di berbagai bidang industri dan jasa. Hal ini ditandai dengan munculnya inovasi-inovasi baru pada perbankan, transportasi, pariwisata, kesehatan dan lainnya. Inovasi dan teknologi tersebut menciptakan profesi-profesi baru dengan keahlian khusus. Pada tahun 2020, banyak profesi diprediksi akan hilang seiring dengan perkembangan teknologi digital yang sangat pesat hingga kita memasuki era industri generasi keempat. Dimana peran manusia akan dialihkan oleh robot atau mesin.
Beberapa contoh nyata dari perkembangan teknologi yang mulai diterapkan di Indonesia belum lama ini adalah penggunaan uang elektronik untuk akses jalan bebas hambatan/tol. Penggunaan uang elektronik telah menghilangkan fungsi human untuk menerima pembayaran tunai di gerbang tol. Kemudian contoh lain hadirnya transportasi berbasis online yang belum lama ini ramai menuai kontroversi akibat belum ada ketetapan hukum untuk transportasi online tersebut.
Dalam kuliah umum di Aula Barat ITB pada hari Rabu
(15/11/2017), Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi mengatakan
bahwa “perkembangan teknologi yang pesat ini merupakan keniscayaan yang patut
diterima oleh semua pihak”. Namun tentunya bila tidak diiringi dengan payung
hukum yang jelas, tentunya akan berdampak tidak baik pada situasi keamanan,
ketahanan dan pertumbuhan ekonomi bangsa.
Perhatian yang sama disampaikan pula oleh Prof. Richard Mengko,
anggota Majelis Wali Amanah ITB yang juga pakar di bidang Teknik Biomedika Sekolah Teknik Elektro dan Informatika dalam Seminar Hukum Inovasi dan Teknologi
di Hotel Luxton pada hari Kamis (16/11/2017). “Dunia akan memasuki era yang
sama sekali berbeda dalam menangani volume penyimpanan data dan komunikasi
informasi, hal itu tentunya akan berakibat banyak dalam tata kehidupan manusia, profesi dan peluang kerja, ditambah lagi dengan adanya Internet of Things,”
ujar Richard Mengko pada seminar bertajuk Hukum Inovasi dan Teknologi yang diadakan
di Hotel Luxton, Bandung, 16 November 2017.
Peluang dan Tantangan
Internet of Things
Internet menghubungkan seseorang yang jauh menjadi dekat, mempercepat waktu, membuat kerja seseorang menjadi lebih efisien. Pemikiran lebih jauh memberikan gambaran bagaimana bila internet tidak hanya digunakan oleh manusia, melain benda-benda. “Saat ini kita masih bicara mengenai internet of people, pada masanya akan datang internet of things dan kita harus siap, baik itu regulasinya maupun sumber daya manusianya”, ujar Suhono Harso Supangkat, Ketua LPiK ITB.
Internet of Things (IoT) merupakan salah satu metode perkembangan teknologi internet masa depan dimana benda-benda dapat terhubung dengan internet untuk menjalan sebuah fungsi secara brilian. Richard mengatakan bahwa aspek hukum pada dasarnya diperlukan untuk izin penggunaan yang dapat dikenakan kepada lembaga/perusahaan yang memiliki benda-benda yang dapat terhubung ke internet (IoT) sehingga keselamatan masyarakat dapat terjamin.
Di sisi lain, terdapat kekhawatiran akan terhambatnya kemajuan Internet of Things di Indonesia akibat belum adanya regulasi yang menaunginya. Beberapa negara-negara maju sudah mulai menggunakan IoT sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, seperti halnya adanya Smart Home, Smart Office, Smart City, serta benda-benda “pintar” lain yang mudah untuk diatur dan dimonitor oleh sistem yang terhubung dengan internet.
“Kita harus punya tujuan supaya kita bisa terlibat dalam
pembahasan bagaimana ekosistem itu (IoT) bisa tumbuh di Indonesia,” ujar
Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo RI. Maksudnya,
bagaimana agar inovasi tidak dihalang-halangi dengan ancaman kriminalisasi
akibat ketidaksiapan di bidang regulasi, maka sebaiknya regulasi dibuat untuk
mendongkrak terciptanya inovasi-inovasi baru. Diprediksikan pada tahun 2020
akan ada 30 milyar perangkat IoT di Indonesia. “IoT sekarang ini berjalan dalam
posisi politisasi yang belum jelas sehingga masih bisa dibandingkan dengan
teknologi yang lain untuk menjanjikan rupiah yang sangat tinggi,” demikian
lanjut Ismail.
Hal senada juga dikatakan lebih dulu oleh Dirjen
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI, Ahmad Ramli. “Regulasi
diperlukan untuk mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru dan bukan sebagai
penghambat teknologi itu sendiri,” ujarnya. Beberapa tantangan kemajuan
teknologi yang harus dipersiapkan menghadapi perubahan yaitu scalability, self-organizing, data volume, interoperability,
software-hardware complexity, security,
power supply, dan wireless.
Penggunaan IoT di dunia dan di Indonesia akan dapat dimanfaatkan untuk berbagai
sektor, baik itu sektor strategis seperti pertahanan dan keamanan, sektor
penghasil devisa seperti perkebunan, pariwisata dan perikanan, juga sektor
industri untuk produksi perangkat lunak dan perangkat keras IoT.
Seminar dengan tema “Membuka Hambatan Hukum Industri
Internet of Things” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Inovasi dan
Kewirausahaan (LPIK-ITB) ini bertujuan untuk melakukan pemetaan berkaitan dengan
hambatan regulasi/hukum dalam penerapan dan pengembangan industri berbasis Internet of Things (IoT) di Indonesia.
Kegiatan seminar tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 16/11/2017,
bertempat di Hotel Luxton Kota Bandung. Seminar ini membuka working group ke dalam dua bagian, yaitu
working group di bidang teknologi, serta
working group di bidang hukum.
Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Dr. An
An Chandrawulan, S.H., LLM dan Ketua LPIK ITB, Prof. Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat,
M.Eng.
Reporter : Fivien Nur Savitri, S.T., M.T.